Tarif Pelayanan
BERDASARKAN PERDA TARIF NOMOR 01 TAHUN 2024
V. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
| No | Jenis Pelayanan | Tarif (Rp) | Satuan |
| 1 | Konsultasi Gizi | 10.000 | Per tindakan |
VII. Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji
Di luar pemeriksaan penunjang medis
VIII. Pelayanan yang memerlukan tindakan
X. Pemeriksaan Penunjang Laboratorium
XI. Pemeriksaan Penunjang Lainnya
Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Lengkap silahkan download : Perda Nomor 01 Tahun 2024