Ganti Kartu Jamkesmas Anda dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Identitas Jaminan Kesehatan yang diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak digulirkan pertama kali memang telah mengalami beberapa perubahan seperti Jamkesmas kuning hijau, Jamkesmas biru, dan saat ini menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sesuai ketentuan kartu yang berlaku saat ini bagi PBI-JKN bahwa kartu yang digunakan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berbahan PVC dan kartu JKN laminating plastik. Bagi peserta aktif yang masih memegang kartu Jamkesmas (berwarna hijau atau biru) dihimbau agar segera melakukan penggantian kartu menjadi KIS.
Penggantian dapat dilakukan perorangan atau secara kolektif melalui Faskes, Desa, atau Kecamatan dengan membawa Surat Pengantar dari Desa, Fotokopi KK dan KTP serta Kartu Jamkesmas asli. Tidak ada biaya dalam penggantian kartu tersebut.Untuk pengurusan perorangan cukup datang di kantor BPJS menunjukkan KTP, KK, dan kartu Jamkesmas asli. Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal sertakan Surat Keterangan/Akta Kematian.
Bagi perorangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan langsung diterima peserta setelah proses penggantian selesai, sedangkan untuk kolektif akan dikirimkan melalui instansi masing-masing.
Bagi peserta yang belum mengganti kartu dapat menggunakan pelayanan kesehatan sebanyak 1 kali di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan/Lanjutan. Untuk selanjutnya peserta diwajibkan datang ke kantor BPJS terdekat untuk penggantian menjadi KIS. (rizkya)
Informasi dari Edaran BPJS Nomor: 957/VI-08/0717