| NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
| 1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
|
| 2 |
Persyaratan Pelayanan |
Kartu identitas : KTP (pasien dewasa), KIA/KK (pasien anak), Kartu JKN |
| 3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Petugas Unit Pelayanan KB menerima Rekam Medis Pasien.
- Petugas Unit Pelayanan KB memanggil pasien sesuai urutan kedatangan.
- Petugas Unit Pelayanan KB melakukan anamnesa dan konseling pelayanan KB.
- Pasien menentukan alat kontrasepsi yang akan digunakan sesuai keinginan pasien dan arahan petugas sesuai ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan).
- Petugas memberikan informed consent dan memberikan pelayanan KB.
- Petugas memberikan resep, Kartu Kunjungan Ulang, dan konseling pasca pelayanan KB.
- Petugas Unit Pelayanan KB dapat melakukan konsultasi pada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.
- Petugas melakukan dokumentasi pelayanan KB pada rekam medis dan buku register.
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pelayanan Konseling, KB Pil : 5-10 Menit
- Pelayanan KB Suntik : 10-15 Menit
- Pelayanan KB Implant, IUD (Bongkar-Pasang) : 15-30 Menit.
|
| 5 |
Biaya/Tarif |
- Jika Pasien Menggunakan JKN maka pelayanan gratis.
- Jika Pasien Umum diarahkan ke kasir sesuai Perda Retribusi yang berlaku
|
| 6 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan reproduksi meliputi :
- Pemasangan alat kontrasepsi
- Pembongkaran/lepas alat kontrasepsi
- Konsultasi kesehatan reproduksi
|
| 7 |
Sarana, Prasarana/Fasilitas |
- Ruang Unit Pelayanan KB
- Instrumen KB
- APD
- Komputer
- Printer
- Telepon
- Jarum Suntik
- Alat Tulis Kantor
- Jaringan Internet
- Berpenampilan menarik (senyum, salam,
sapa, sopan dan santun);
|
| 8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Memiliki STR, SIKB yang masih berlaku.
- Menguasai Standar Operasional Prosedur;
- Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;
- Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
- Memiliki kemampuan kerjasama tim;
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Mampu dan memahami penggunaan aplikasi P-Care.
|
| 9 |
Pengawasan Internal |
- Kepala Puskesmas melakukan pengawasan melalui rapat periodik atau insidental.
- Pengawasan dilakukan melalui pertemuan Mutu.
- Pengawasan dilakukan melalui audit internal.
|
| 10 |
Penanganan, Pengaduan,Saran dan Masukan |
- Secara langsung melalui nomor telepon (0281) 656286 atau nomor WhatsApp 0851-1715-4600
- Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I
- Melalui lapak aduan banyumas yaitu :
- Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116
- Instagram yaitu @Aduan Banyumas
- Facebook yaitu @ Aduan Banyumas
- Twitter yaitu @ Aduan Banyumas
- Melalui email dengan alamat puskesmas1cilongok@gmail.com
- Melalui website puskesmas1cilongok.banyumaskab.go.id
- Melalui instagram dengan alamat @puskesmas1cilongok
- Melalui facebook dengan alamat Puskesmas Cilongok I
|
| 11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang orang
|
| 12 |
Jaminan Pelayanan |
- Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya
- Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
- Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan/responsif, komunikatif, sopan dan santun.
|
| 13 |
Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan |
- Unit Pelayanan KB di Puskesmas mengacu pada pasien safety.
- Ketepatan identifikasi pasien
- Peningkatan komunikasi yang efektif
- Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
- Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat operasi
- Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Pengurangan resiko pasien jatuh
|
| 14 |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
- Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap, dan untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar ke Bank Persepsi sesuai dengan nilai/jumlah yang tertera pada izin.
- Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui Rapat Mutu.
- Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui Rapat Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan RTM
- Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan
|