Pelayanan Kesehatan Reproduksi

NO KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
2 Persyaratan Pelayanan Kartu identitas : KTP (pasien dewasa), KIA/KK (pasien anak), Kartu JKN
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Petugas Unit Pelayanan KB menerima Rekam Medis Pasien.
  2. Petugas Unit Pelayanan KB memanggil pasien sesuai urutan kedatangan.
  3. Petugas Unit Pelayanan KB melakukan anamnesa dan konseling pelayanan KB.
  4. Pasien menentukan alat kontrasepsi yang akan digunakan sesuai keinginan pasien dan arahan petugas sesuai ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan).
  5. Petugas memberikan  informed consent dan memberikan pelayanan KB.
  6. Petugas memberikan resep, Kartu Kunjungan Ulang, dan konseling pasca pelayanan KB.
  7. Petugas Unit Pelayanan KB dapat melakukan konsultasi pada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.
  8. Petugas melakukan dokumentasi pelayanan KB pada rekam medis dan buku register.
4 Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pelayanan Konseling, KB Pil : 5-10 Menit
  2. Pelayanan KB Suntik : 10-15 Menit
  3. Pelayanan KB Implant, IUD (Bongkar-Pasang) : 15-30 Menit.
5 Biaya/Tarif
  1. Jika Pasien Menggunakan JKN maka pelayanan gratis.
  2. Jika Pasien Umum diarahkan ke kasir sesuai Perda Retribusi yang berlaku
6 Produk Pelayanan

Pelayanan reproduksi meliputi :

  1. Pemasangan alat kontrasepsi
  2. Pembongkaran/lepas alat kontrasepsi
  3. Konsultasi kesehatan reproduksi
7 Sarana, Prasarana/Fasilitas
  1. Ruang Unit Pelayanan KB
  2. Instrumen KB
  3. APD
  4. Komputer
  5. Printer
  6. Telepon
  7. Jarum Suntik
  8. Alat Tulis Kantor
  9. Jaringan Internet
  10. Berpenampilan menarik (senyum, salam,
    sapa, sopan dan santun);
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Memiliki STR, SIKB yang masih berlaku.
  2. Menguasai Standar Operasional Prosedur;
  3. Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimun dan informasi publik;
  4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik;
  5. Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
  6. Memiliki kemampuan kerjasama tim;
  7. Mampu mengoperasikan komputer;
  8. Mampu dan memahami penggunaan aplikasi P-Care.
9 Pengawasan Internal
  1. Kepala Puskesmas melakukan pengawasan melalui rapat periodik atau insidental.
  2. Pengawasan dilakukan melalui pertemuan Mutu.
  3. Pengawasan dilakukan melalui audit internal.
 10 Penanganan, Pengaduan,Saran dan Masukan
  1. Secara langsung melalui nomor telepon (0281) 656286 atau nomor WhatsApp 0851-1715-4600
  2. Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Cilongok I
  3. Melalui lapak aduan banyumas yaitu :
    • Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116
    • Instagram yaitu @Aduan Banyumas
    • Facebook yaitu @ Aduan Banyumas
    • Twitter yaitu @ Aduan Banyumas
  4. Melalui email dengan alamat puskesmas1cilongok@gmail.com
  5. Melalui website puskesmas1cilongok.banyumaskab.go.id
  6. Melalui instagram dengan alamat @puskesmas1cilongok
  7. Melalui facebook dengan alamat Puskesmas Cilongok I
 11 Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang orang

 12 Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas pelayanan sesuai dengan kompetensinya
  2. Petugas pelayanan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
  3. Dilayani oleh petugas yang memiliki sikap ramah, teliti, cekatan/responsif, komunikatif, sopan dan santun.
13 Jaminan Pelaksana dan Keselamatan Pelayanan
  1. Unit Pelayanan KB di Puskesmas mengacu pada pasien safety.
    • Ketepatan identifikasi pasien
    • Peningkatan komunikasi yang efektif
    • Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
    • Kepastian tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat operasi
    • Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
    • Pengurangan resiko pasien jatuh
14   Evaluasi Kinerja Pelayanan
  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari praktek percaloan, pungutan liar dan suap, dan untuk perizinan yang dikenakan retribusi, pemohon langsung membayar ke Bank Persepsi sesuai dengan nilai/jumlah yang tertera pada izin.
  2. Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui Rapat Mutu.
  3. Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan  melalui Rapat Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan RTM
  4. Evaluasi dilaksanakan melalui pengawasan dari atasan langsung terkait kinerja dan kedisplinan