FAQ

  

Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar layanan dan operasional Puskesmas.

🕒 1. Jam Operasional & Lokasi

Pendaftaran Rawat Jalan:

  • Senin – Kamis: 07.30 – 12.30 WIB
  • Jumat: 07.30 – 10.30 WIB
  • Sabtu: 07.30 – 11.30 WIB

*Unit Gawat Darurat (UGD) & Persalinan tetap beroperasi 24 Jam Setiap Hari.

Untuk poliklinik rawat jalan libur pada hari Minggu dan tanggal merah. Namun, pelayanan UGD dan Ambulans tetap buka 24 jam.

📑 2. Pendaftaran & Persyaratan

  • Pasien BPJS: KTP/NIK, Kartu BPJS Kesehatan aktif (Faskes di Puskesmas ini), dan Kartu Berobat.
  • Pasien Umum: KTP/Kartu Keluarga (KK).

Bisa! Pendaftaran online dapat dilakukan melalui:

  1. Aplikasi Mobile JKN (khusus peserta BPJS Kesehatan).
  2. (dilakukan H-1 kunjungan).

🩺 3. Layanan Poli & Rujukan

Surat Rujukan diterbitkan hanya berdasarkan indikasi medis setelah pasien diperiksa oleh dokter Puskesmas. Rujukan tidak dapat diberikan atas permintaan pribadi pasien tanpa pertimbangan klinis dokter.

💰 4. Biaya & Pembayaran

Tarif berobat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku:

  • Pemeriksaan Umum: Rp10.000
  • Pemeriksaan Gigi: Rp20.000 – Rp50.000 (tergantung tindakan)
  • Pemeriksaan Laboratorium Dasar: Mulai dari Rp15.000