FAQ
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar layanan dan operasional Puskesmas.
🕒 1. Jam Operasional & Lokasi
Pendaftaran Rawat Jalan:
- Senin – Kamis: 07.30 – 12.30 WIB
- Jumat: 07.30 – 10.30 WIB
- Sabtu: 07.30 – 11.30 WIB
*Unit Gawat Darurat (UGD) & Persalinan tetap beroperasi 24 Jam Setiap Hari.
Untuk poliklinik rawat jalan libur pada hari Minggu dan tanggal merah. Namun, pelayanan UGD dan Ambulans tetap buka 24 jam.
📑 2. Pendaftaran & Persyaratan
- Pasien BPJS: KTP/NIK, Kartu BPJS Kesehatan aktif (Faskes di Puskesmas ini), dan Kartu Berobat.
- Pasien Umum: KTP/Kartu Keluarga (KK).
Bisa! Pendaftaran online dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN (khusus peserta BPJS Kesehatan). (dilakukan H-1 kunjungan).
🩺 3. Layanan Poli & Rujukan
Surat Rujukan diterbitkan hanya berdasarkan indikasi medis setelah pasien diperiksa oleh dokter Puskesmas. Rujukan tidak dapat diberikan atas permintaan pribadi pasien tanpa pertimbangan klinis dokter.
💰 4. Biaya & Pembayaran
Tarif berobat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku:
- Pemeriksaan Umum: Rp10.000
- Pemeriksaan Gigi: Rp20.000 – Rp50.000 (tergantung tindakan)
- Pemeriksaan Laboratorium Dasar: Mulai dari Rp15.000